Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Kabar Gembira Bagi PNS 7 Daftar Tunjangan and Bonus yang akan Cair Januari 2025,Ini Besarannya

Berikut 7 daftar tunjangan dan bonus yang akan diterima PNS pada bulan Januari 2025.

Beredar kabar bahwa gaji pegawai negeri sipil juga akan meningkat pada awal tahun 2025 nanti.

Kenaikan di pergantian tahun ini diceritakan menjadi yang paling tinggi beberapa tahun terakhir ini.

Gaji PNS dan PPPK tahun 2025 sendiri sudah sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah.

Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan peningkatan tunjangan bagi guru. Oleh karena itu, ia mengacu pada guru PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer.

"Saya agak tenang berdiri di hadapan para guru hari ini karena saya bisa menyampaikan bahwa meskipun baru berkuasa satu bulan, kami sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru dapat ditingkatkan," kata Prabowo dalam sambutannya, seperti dilansir dari tayangan YouTube Kemdikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) saat Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024.

Rincian peningkatan tunjangan profesi ini sebesar satu kali gaji untuk guru PNS dan Rp 2 juta untuk guru bukan PNS yang telah mengikuti sertifikasi/pelatihan profesi guru (PPG).

Mengenai kenaikan gaji PNS dan PPPK tahun 2025, jika berdasarkan data kenaikan gaji ASN pada tahun 2024, maka gaji pokok ASN meningkat sebesar 8 persen dari gaji pokok tahun sebelumnya.

Pen Omar ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji PNS.

Saat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) meningkat, maka gaji para Pegawai Pemerintahan Pelaksana (PPPK) pun demikian.

Misalnya, selain Gaji pokok, arah dana untuk tunjangan pun dianggap sama-sama mengalir.

Jika tidak dilakukan perubahan, diperkirakan tunjangan untuk ASN akan sekitar 8 kali lebih sedikit.

Beasiswa Lain Selain Promosi Gaji

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil senilai Rp900 ribu.

Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Bagi setiap pegawai negeri sipil mulai dari golongan I sampai IV, akan menerima tunjangan tambahan yang bervariasi.

Dengan demikian, jika aturan pemberlakuan kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan untuk PNS.

Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani merupakan tunjangan biaya makan dan tunjangan kesehatan atau daya tahan tubuh.

Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sedangkan tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.

Berita tentang Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya riwayat baru gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini tentunya menjadi berita yang membangkitkan semangat.

3. Tunjangan hari ini - "UN"

1. Tunjangan tambahan Pegawai Negeri Sipil golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

Tanggungan tambahan .... (terdapat kesalahan, bulan biasanya dicetak kecil dan dituliskan di belakang, kemungkinan itu yang ingin dimaksud) bagi Pegawai Negeri Sipil golongan II yaitu Rp770 ribu per b (terdapat kesalahan, huruf besar biasanya disertakan, "b" pada "bulannya" seharusnya besar juga) ulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp8.140.000 per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV adalah sebesar Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan Makan

Diperhitungkan berdasarkan per hari, ini diterapkan untuk kategori Pegawai Negeri Sipil yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

- PNS Golongan I dan II: Rp 35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

6. Tunjangan Lembur

Berikut adalah ukuran tunjangan lembur bagi PNS mulai dari golongan I sampai IV berdasarkan keputusan Menteri Keuangan.

-PNS Golongan I: Rp18.000/jam

-PNS Golongan II: Rp24.000/jam.

-PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

7. Tunjangan Makan Minimum dan Lembur

Untuk tunjangan ini akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tercatat melakukan kerja lembur melebihi 2 jam secara berturut-turut, sesuai dengan nominal yang ditentukan.

- ASN (Pegawai Negeri Sipil) Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

-PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

)

Anda telah membaca artikel dengan judul Kabar Gembira Bagi PNS 7 Daftar Tunjangan and Bonus yang akan Cair Januari 2025,Ini Besarannya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden