Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Apa itu Bullion Bank Emas? Ada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia

Dengan mendirikan bank emas, Presiden Prabowo Subianto berharap emas yang saat ini banyak ditambang dan diekspor ke luar negeri dapat dimanfaatkan lebih efektif untuk kepentingan negara.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi terkait bank emas atau bullion bank melalui POJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pengelolaan Kegiatan Usaha Bullion. Peraturan ini, diterbitkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024.

Apa itu Bank Emas Fisik?

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 menjelaskan bahwa bank emas, atau yang dikenal dengan bullion bank, adalah kegiatan usaha terkait emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan (LJK). Aktivitas tersebut, meliputi penyimpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta kegiatan lain yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh LJK.

Baca juga:

  • Mengenal Bank Emas: Apa Itu Bullion Bank, Fungsi, dan Keuntungan bagi Masyarakat?
  • Bank Emas Pegadaan Bukti Komitmen Grup BRI Mendukung Pertumbuhan Ekonomi
  • Susul Bank Emas, BEI Akan Rilis ETF Emas pada Tahun ini

Bank bullion didirikan berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditetapkan pada 12 Januari 2023. Lalu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur bahwa kegiatan usaha emas berlian hanya dapat dijalankan oleh lembaga jasa keuangan dengan empat jenis usaha utama, yaitu simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Pembiayaan emas adalah penyediaan emas yang telah disepakati oleh LJK bank emas dan pihak lainnya, dengan kewajiban untuk mengembalikan sejumlah emas tersebut dalam jangka waktu tertentu, beserta imbalan atau bagi hasil.

Simpanan emas adalah kegiatan penyimpanan emas terstandarisasi yang dipercayakan oleh masyarakat kepada lembaga jasa keuangan penyelenggara bullion berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Sementara, penitipan emas adalah penyimpanan emas milik masyarakat oleh LJK Bank Emas dengan tujuan mendapatkan pendapatan berdasar imbalan jasa, yang juga dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah, menjelaskan bahwa model bisnis bullion selama ini telah dijalankan oleh lembaga keuangan yang terlibat dalam transaksi emas, seperti Pegadaian dan Bank Syariah. Sebelumnya, masyarakat menggunakan sistem penitipan dengan emas fisik yang disimpan di gudang aman.

emas, sistem yang diterapkan mirip dengan bank. Emas yang disimpan bisa digunakan oleh bank untuk berbagai tujuan, seperti peminjaman kepada pengusaha yang membutuhkan dana atau transaksi lainnya.

Sebagai balasan atas penyimpanan emas tersebut, nasabah akan memperoleh hasil seperti halnya deposito uang. Untuk menjalankan model bisnis ini, OJK menetapkan mitigasi risiko dan permodalan yang kuat sebagai syarat utama operasional.

Salah satu contoh adalah besarnya jumlah modal yang diwajibkan. Lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis emas batangan harus memiliki ekuitas minimum Rp 14 triliun.

Pegadaian dan BSI telah Resmi Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bullion atau Bank Emas

Hingga saat ini, dua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang resmi menjalankan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia yaitu PT Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Pegadaian menjadi bank emas pertama di Indonesia setelah menerima persetujuan dari OJK melalui Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor S-325/PL.02/2024.

Sekarang ini, Pegadaian yang merupakan bank emas berhak untuk melakukan berbagai kegiatan usaha seperti menyimpan uang emas, pinjaman berdasarkan emas, menyimpan emas untuk badan usaha, serta kegiatan perdagangan emas.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan merasa senang karena terbitnya izin usaha bank emas tersebut, yang telah lama ditunggu selama dua tahun. Pada sisi lain, BSI mendapatkan izin untuk melakukan perdagangan emas dan penitipan emas.

Dapat disimpulkan bahwa bank emas adalah lembaga keuangan yang khusus menyediakan jasa terkait simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. Lembaga ini beroperasi dengan model yang mirip dengan bank pada umumnya, di mana emas yang disimpan dapat digunakan untuk berbagai transaksi, seperti peminjaman atau pembiayaan usaha.

Anda telah membaca artikel dengan judul Apa itu Bullion Bank Emas? Ada Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden