Bukti Nyata: Warga Subang Lepas Dari Kewajiban Pajak Kendaraan 18 Tahun Tanpa Membayar Sepeser Pun
Bukti Nyata dari Subang: Tagihan Pajak Kendaraan Tertunda Selama 18 Tahun Dilunasi tanpa Perlu Membayar
Tidak Hanya Janji kosong, Masyarakat Subang Telah Melunasi Kewajiban Pajak Kendaraannya yang Terhutangkan Selama 18 Tahun tanpa Perlu Membayar
Warga Subang, Jawa Barat, membuktikannya sendiri: tunggakan pajak Kendaraan selama 18 tahun dilunasi tanpa perlu pembayaran di Samsat.
KMI NEWS/ Regulasi
Irsyaad W 20 Maret, 11:19 Malam 20 Maret, 11:19 MalamKMI NEWS - Kebijakan pengampunan pajak untuk kendaraan yang diumumkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sungguh memiliki substansi dan tidak hanya sebatas janji kosong.
Warga dari Subang, Jawa Barat, telah membuktikan hal tersebut secara langsung, dengan menunjukkan adanya tunggakan pajak kendaraannya selama 18 tahun tanpa harus membayar sepeser pun.
Adegan tersebut terjadi ketika Dedi Mulyadi berada bersama beberapa warga Subang yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat lokal pada tanggal 20 Maret 2025.
Adegan tersebut direkam oleh Dedi Mulyadi dan di posting ke platform media sosial. Hal ini pun sudah dikonfirmasi oleh Kompas.com pada tanggal 20 Maret 2025.
"Saya di sini bersama para penggiat keuangan informal," ujar Dedi memulai diskusi yang mendapat tawa dari masyarakat.
Dedi menghubungi salah seorang dari para orangtua yang tadi sudah membayar pajak kendaraannya.
"Berapa lama terlambat membayar pajak kendaraannya?" tanya Dedi.
"15 tahun, oh tunggu 18 tahun, Pak. Sekarang sudah lunas," katanya.
"Ini pembayaran pajak dari uang tunai hari raya untuk pensiunannya," kata Dedi dan sang lansia itu pun menyetujuinya.
Dedi pun menghubungi penduduk lainnya yang juga memiliki tunggakan pajak.
Seorang wanita yang merupakan seorang ibu menyatakan dirinya telah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.
"Sebelumnya biayanya adalah Rp 2 juta. Kini turun menjadi hanya 530.000," ungkap sang ibu.
Sebuah pemuda tiba-tiba datang untuk mengucapkan terima kasih kepada Dedi Mulyadi.
"Bapak, saya ingin mengucapkan terimakasih. Sebelumnya, izin tidak perlu dibayar dan langsung diberikan. Sedangkan tanggungan pajak saat ini sudah dicabut," kata pemuda itu.
Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa pemuda tersebut perlu tunduk pada negara, termasuk dengan cara membayar pajak.
"Hei, mataharus patuh pada negaranya. Jangan gunakan knalpot bocor kalau tidak mau ditangkap. Nanti aku buru ya," ucap Dedi dengan nada canda.
Selain itu, terdapat pula seorang penduduk yang belum melunasi pajaknya selama 8 tahun 7 bulan. Jumlah yang semestinya ia bayar adalah Rp 8 juta, namun saat ini dia cukup membayar Rp 530.000 untuk menyelesaikan semua tunggakan pajak kendaraannya tersebut.
Dedi mengucapkan terima kasih atas kontribusi warga Jawa Barat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor mulai adanya program pemutihan pajak.
"Kepada masyarakat Jawa Barat yang sudah menyetorkan pajak kendaraannya, terima kasih banyak. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan serta fasilitas lain seperti penerangan jalanan umum, kamera pengawasan, dan peralatan peningkatan keselamatan lalu lintas," kata Dedi.
Agar bisa memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Persiapkan dokumen lengkap kendaraan Anda termasuk STNK dan BPKP.
- Datangi kantor Samsat yang paling dekat dengan lokasi Anda.
- Pegawai akan mengecek besarnya tagihan pajak yang tertunda.
- Tagihan pajak yang tertinggal akan secara otomatis dibersihkan, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar untuk tahun pajak 2025 saja.
Dedi pun menegaskan kepada publik untuk berhati-hati dengan adanya pemerasan atau penagihan tidak resmi.
"Bila terdapat pemintaan biaya tambahan selain dari aturan berdasarkan SK Gubernur, cukuplaporkannya melalui media sosial saja, nantinya kami akan menangani masalah tersebut," ujarnya.
Copyright KMI NEWS2025
Related Article
Anda telah membaca artikel dengan judul Bukti Nyata: Warga Subang Lepas Dari Kewajiban Pajak Kendaraan 18 Tahun Tanpa Membayar Sepeser Pun. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan