Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Hasanuddin Minta Panglima TNI Cepat Cabut Prajurit dari K/L

KMI NEWS - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengharapkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memulangkan seluruh personel yang ditugaskan di luar kementerian atau lembaga sesuai dengan ketentuan Pasal 47 UU No. 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia.

Itu terjadi setelah DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) berubah menjadi Undang-Undang pada sidang paripurna yang diadakan Kamis (20/3).

RS Hasanuddin juga mengumumkan bahwa semua pihak wajib menaati aturan yang telah diperbarui tersebut.

Dia menekankan agar prajurit yang masih berdinas di luar 14 K/L yang sudah ditentukan harus segera mengambil keputusan untuk mundur atau pensiun.

RUU TNI disahkan oleh DPR, berikut isi pasal 3, 7, 47, dan 53

"Semua pihak harus menaatinya. Saya meminta kepada Panglima TNI untuk secepatnya merilis instruksi resmi supaya semua anggota aktif yang terletak di luar 14 K/L yang disetujui bisa mengundurkan diri atau pensiun layaknya aturan yang ada," ungkapnya saat hari Jumat tanggal 21 Maret tersebut.

Tokoh senior dari Partai PDI Perjuangan tersebut menyebutkan bahwa jumlah personil yang terpengaruh oleh perubahan ini dapat mencapai ribuan, meliputi mereka yang bekerja di berbagai BUMN, Badan Pengelola Keu Hajj, Kementrian Pertanian, Kementrian Transportasi, serta staf atau ayudan di sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

Menurut dia, pelaksanaan transisi harus dijalankan secara efektif supaya tak merusak kestabilan institusi serta profesionalitas anggota TNI.

Dia juga menggarisbawahi bahwa peraturan terbaru tersebut adalah sebagian dari usaha untuk memperkokoh pembaruan TNI sehingga dapat tetap profesional serta berfokus pada fungsi utamanya yang melindungi negera.

Undang-undang TNI yang Direvisi, Usaha Positif untuk Memperkuat Pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia

"Kami bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa peraturan tersebut dijalankan secara efektif dan seluruh pihak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuannya," ungkapnya.

"Dengan implementasi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia terbaru ini, semua anggota aktif di luar 14 Kementerian atau Lembaga yang disetujui, diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan peraturan yang ada untuk memelihara kekompakan dan profesionalisme lembaga TNI," tambah TB. (mcr8/jpnn)

Ayo, Saksikan Videonya Juga!

Masyarakat Umum Menyatakan RUU Tentang TNI Masih Bermasalah dan Berencana Mengembalikan Peran Ganda Militer

Anda telah membaca artikel dengan judul Hasanuddin Minta Panglima TNI Cepat Cabut Prajurit dari K/L. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden