Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquid Natural Gas (LNG).
Hukum ditetapkan oleh majelis kasasi MA yang dipimpin Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama anggotanya, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jumat (28/2/2025) hari ini.
“Hukuman penjara 13 tahun,” seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat.
Majelis Kasasi menolak permohonan kasasi dari pihak Karen dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Mahkamah Agung mengabulkan putusan pengadilan tingkat banding yang tetap menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara pada Karen.
Selain itu, dalam keputusannya, majelis kasasi memperbaiki kualifikasi dan pidana.
Karen, yang sebelumnya ditetapkan oleh pengadilan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kini dihukum bersalah melanggar Pasal 3 pada undang-undang yang sama.
Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor berlaku terhadap setiap orang yang melakukan tindakan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.
Pasal ini berlaku bagi penyelenggara pemerintah maupun badan usaha.
Sementara itu, Pasal 3 berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan berlaku bagi penyelenggara negara.
Selain dipenjara selama 13 tahun, Karen juga dijatuhi denda Rp 650 juta selama 6 bulan. "Diputuskan Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," sebagaimana dikutip dari putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Karen untuk 9 tahun penjara.
Karen dianggap bersalah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi.
"Memperkuat keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT.PST, tanggal 24 Juni 2024," demikian bunyi putusan banding yang dikutip di situs Mahkamah Agung (MA), Senin (2/9/2024).
Anda telah membaca artikel dengan judul Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan