Kesimpulan Utama: UU TNI Terbaru yang disetujui DPR RI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah secara resmi telah menyetujui Rencana Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Hal ini dilakukan dalam sidang pleno yang berlangsung di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025. Sebanyak empat poin utama dari revisi akhir UU TNI sudah disetujui oleh DPR RI.
Pada Rapat Paripurna DPR RI yang ke-15 pada MusimSidang II tahun sidang 2024-2025, hadir pula beberapa menteri dari kabinet Merah Putih seperti Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Kepala Staf Tentara Nasional Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta para pejabat senior dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Rapat itu diketuai secara langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dengan kehadiran Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Di dalam pertemuan tersebut, Puan mengajukan beberapa pertanyaan kepada para peserta sidang tentang hal tersebut. RUU TNI bisa disetujui atau ditolak untuk dijadikan Undang-Undang.
"Mungkinkah Rancangan Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ini mendapatkan persetujuan dan dijadikan undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani menurut kutipan dari Antara News.
Setelah Puan bertanya tentang kejelasan persetujuan rancangan itu, semua anggota sidang dengan serentak menyatakan sepakat. Ini berarti bahwa Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia secara resmi telah disahkan. UU TNI .
Dalam RUU tersebut, terdapat empat poin perubahan yaitu dalam Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, serta Pasal 53. Di bawah ini adalah penjabaran terperinci tentang aspek-aspek revisi tersebut.
Titik-Titik Penting dalam Undang-Undang Akhir Tentang TNI
Berdasarkan tinjauan sebelumnya, Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semula berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) meliputi empat aspek penting dalam revisinya, yaitu Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, serta Pasal 53.
Pasal 3
Pasal 3 membahas tentang posisi TNI yang masih berada di bawah kendali presiden terkait penempatan dan penggunaan pasukannya. Sedangkan untuk aspek strategi pertahanan serta urusan administratif yang melibatkan perencanaan jangka panjang, akan dilakukan secara langsung bersama-sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Pasal 7
Poin revisi kedua meliputi pasal 7 yang membahas mengenai operasi militer di luar konflik perang atau disebut juga sebagai OMSP. Perubahannya terletak pada penambahan daftar tugas utama TNI; jumlahnya meningkat dari 14 ke 16 misi.
Dua kewajiban ekstra tersebut terdiri dari mendukung penanganan ancaman cyber, serta membantu dalam perlindungan dan penyelamatan penduduk, beserta kepentingan negara di wilayah internasional.
Pasal 47
Poin revisi ketiga terletak di Pasal 47 yang mengatur tentang pejabat negeri yang boleh diduduki oleh prajurit TNI yang masih bertugas.
Dalam undang-undang lama, disebutkan bahwa hanya ada 10 posisi sipil yang boleh ditempati oleh prajurit TNI aktif. Sementara itu, dalam rancangan undang-undang baru ini, jumlah tersebut meningkat menjadi 14 jenis posisi sipil untuk prajurit TNI aktif.
Akan tetapi, pos-pos tersebut hanya boleh diduduki oleh prajurit TNI aktif sesuai dengan permintaan kementerian/lembaga tertentu, dan mereka harus mematuhi peraturan serta prosedurnya. Selanjutnya, TNI juga wajib mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menempati posisi sipil.
Berikut adalah list pekerjaan pemerintah yang bisa diduduki oleh prajurit TNI yang masih bertugas aktif.
1. Departemen Pengawas Wilayah untuk Urusan Politik dan Keselamatan
2. Departemen Pertahanan, yang meliputi Dewan Pertahanan Nasional
3. Sekretariat Negara yang mengurus kebutuhan sekretaris presiden serta sekretaris tentara presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Lembaga Cyber dan/atau Keamanan Nasional
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Tim SAR Nasional (Search And Rescue)
8. Lembaga Anti-Narkoba Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Lembaga Nasional Penjelas Perbatasan (LNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Menteri Jaksa Agung untuk Bidang Kekerasan Hukum Militer)
Pasal 53
Titik akhir dari poin perubahan adalah Pasal 53 yang membahas tentang penambahan umur pensiun untuk para prajurit pada semua jenjang pangkat.
Dengan perubahan dalam Undang-Undang yang dihasilkan dari Rancangan Undang-Undang tersebut, Pasal 53 menetapkan batasan usia pensiun bagi prajurit ke dalam tiga kelompok: Tamtama dan Bintara, selanjutnya adalah Perwira Menengah, serta Jenderal atau Perwira Tinggi.
Umur pensiun untuk perwakilan bintara dan tamtama diperpanjang menjadi 55 tahun, sementara itu, bagi perwira dengan pangkat sampai kolonel, umur pensiunnya adalah 58 tahun.
Untuk perwira tingkat senior, durasi bertugas diperpanjang, terutama untuk pangkat bintang empat yang berubah menjadi 63 tahun dengan maksimum 65 tahun. Sedangkan untuk perwira tingkat senior dengan pangkat dari bintang satu hingga tiga, umur pensiun ditetapkan antara 60-62 tahun.
Anda telah membaca artikel dengan judul Kesimpulan Utama: UU TNI Terbaru yang disetujui DPR RI. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan