Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Menteri Nusron Ungkap Penyebab Utama Banjir Jabodetabek Pasca Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid telah mengidentifikasi sebanyak 796 lahan yang tidak sesuai dengan peraturan zonning dalam wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur, serta Puncak. Hal itu terjadi sebagai dampak penerapan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang berkontribusi pada bencana banjir di area agregatif Jabodetabek di awal tahun ini.

Nusron merencanakan catatan bahwa lebih dari 50%, atau sekitar 400 lahan yang bermasalah berada di wilayah Kabupaten Bogor. Tersedia tiga macam konstruksi penyebab pelanggaran pada total 796 area tanah ini, yaitu pemukiman rumah tangga, daerah perkotaan, serta zona pabrik.

Pelanggaran itu timbul karena adanya pemberian lisensi bisnis lewat sistem. online single submission Atau OSS. Kini semua permohonan izin usaha wajib disampaikan lewat OSS seperti yang diatur. UU Cipta Kerja "Saya enggan untuk mencari kambing hitam, tetapi terdapat sebuah aturan dalam sistem perizinan online OSS yang bernama fiktif positif. Aturan tersebut memungkinkan permohonan dokumen mendapatkan persetujuan apabila melewati batas waktunya," ungkap Nusron di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta, pada hari Jumat, 21 Maret.

Pada tahapan pertama untuk mendapatkan izin usaha, langkah utamanya adalah mengumpulkan berkas yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau singkatnya KKPR. Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, masa tunggu bagi pemerintah untuk memberikan persetujuan terhadap KKPR melalui sistem OSS harus tidak lebih dari 45 hari. Apabila batas waktu ini dilewati, maka pemerintah di tingkat nasional bertugas untuk menerima dan menyetujui permohonan KKPR tanpa memeriksa lagi kelengkapannya.

  • Penyebab Banjir, Sungai Ciliwung hingga Bekasi Menyempit karena Pemukiman
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan banjir di wilayah Jabodetabek disebabkan oleh empat DAS yang tidak mampu menyerap air dengan baik.
  • PTPN III Runtuhkan Area Objek Wisata Kawasan Gunung Mas Sebab Banjir di Jakarta

Sebagai hasil dari itu, Nusron menemukan bahwa 83% Kepala Keluarga Penerima Perlindungan Rumah yang disahkan karena melampaui batas waktu telah dilakukan dengan sembarangan. Akibatnya, kegiatan bisnis bisa didirikan di tepian Sungai, dasar Sungai, dan bahkan melakukan reklamasi pada Situ. "Namun, jika ketentuan tentang izin dalam Undang-Undang Ciptaker ini kita rubah, mungkin akan timbul persepsi bahwa pemerintahan sedang mempersulit investasi. Penyelesaiannya adalah peningkatan efisiensi dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang," jelasnya.

Revisi RTRW

Dia berencana untuk mengakselerasi penyusunan ulang peraturan tentangrencana tata ruang wilayah tingkat kabupaten/kota di area Jabodetabek. Ini menjadi kemungkinan karena tak ada ketentuan yang melarang proses tersebut harus dilakukan dengan interval waktu lima tahun sekali.

RTRW adalah berkas yang menggambarkan penggunaan lahan untuk tujuan spesifik. Sementara itu, RDTR merujuk pada perencanaan tata ruang yang lebih rinci.

Nusron menganggap bahwa penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat mencegah adanya kebijakan yang tidak realistis atau merugikan untuk mendapatkan persetujuan pembentukan bisnis di area tepi sungai, bagian dalam sungai, ataupun di lokasi lainnya. Dia menyatakan, “Melihat aspek penanganan banjir di wilayah Jabodetabek, kami berpendapat bahwa perbaikan ini penting supaya dokumen RTRW dari pemerintah daerah menjadi semakin kredibel.”

Anda telah membaca artikel dengan judul Menteri Nusron Ungkap Penyebab Utama Banjir Jabodetabek Pasca Pelaksanaan UU Cipta Kerja. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden