Soal Blending BBM, Temuan Kejagung: Pihak Yang Memblending Bukan Pihak Yang Berwenang
KMI News, Jakarta - Mengenai blending pertalite menjadi premium oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Kejaksaan mengatakan fakta hukum yang mereka temukan adalah blending BBM dilakukan oleh pihak swasta, bukan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini yang disebut melanggar aturan. “Dari sisi prosesnya, ini masuk ke depo yang seharusnya bukan depo yang melakukan pengolahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, Jumat, 28 Februari 2025.
PT OTM bertindak sebagai tempat menampung dan memblending BBM yang diimpor PT PPN. Padahal, proses blending seharusnya dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional (KPI). Harli juga menegaskan bahwa PT OTM hanya memiliki kapasitas sebagai tempat penyimpanan.
Soal apakah dalam proses blending diperbolehkan mengubah Ron, Harli mengatakan kejaksaan akan memanggil ahli untuk memberikan klarifikasi perihal itu.
"Sementara barang yang masuk atau minyak yang masuk itu adalah RON 88 atau Ron 90," ujar Harli.
Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Dari 9 tersangka, 6 merupakan pejabat di Sub Holding Pertamina, sedangkan 3 lainnya adalah broker dari swasta.
Selain dugaan tindakan pidana tersebut, kejaksaan juga menemukan adanya praktik korupsi antara Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang sengaja menghindari proses pengadaan minyak mentah. Hal itu menyalahi regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.
Itu dilakukan saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Saya tidak dapat melayani permintaan tersebut.
Anda telah membaca artikel dengan judul Soal Blending BBM, Temuan Kejagung: Pihak Yang Memblending Bukan Pihak Yang Berwenang. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan