Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Tunggu Verdict Persidangan Paulus Tannos di Singapura, KPK Buru-buru Siapkan Berkas Perkara

JAKARTA, RB NEWS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguatkan berkas perkara pelarian kasus suap pengadaan E-KTP, Paulus Tannos, dengan mendengar keterangan beberapa saksi.

Tindakan itu dikerjakan oleh KPK sambil menanti hasil sidang Paulus Tannos di Singapura tentang legalitas dari penahanan sementara atau provisional arrest-nya.

Hari ini, KPK mengundang Andi Narogong sebagai saksi dalam perkara suap E-KTP. Akan tetapi, dia tidak hadir sesuai dengan pemanggilan penyidik tersebut.

"Para penyidik telah menghubungi sejumlah saksi dan menanyakan rincian guna memperkokoh tuduhan terhadap Paulus Tannos. Apabila individu tersebut suatu hari diekstradisi ke Indonesia, dokumen-dokumennya akan sudah lengkap dan hanya perlu diserahkan," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, dari gedung bernama Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Hari Selasa tanggal 18 Maret 2025.

Tessa menyebutkan bahwa mendengar keterangan sejumlah saksi dapat mempercepat proses penyelidikan.

Dia menyebutkan bahwa jika ekstradisi bisa dijalankan, Paulus Tannos dapat dipanggil untuk pemeriksaan sehingga kasusnya akan dialihkan kepada Jaksa Penuntut Umum supaya cepat diselenggarakan sidang.

"Maka, tak diperlukan langkah selanjutnya kecuali penyelidikan sebagai tersangka," katanya.

"Sementara itu, penyidik bersama jaksa penuntut umum hingga kini terus mengevaluasi berbagai pedoman serta aspek-aspek lain yang dapat menguatkan pembuktian elemen-elemen kasus yang tengah mereka tangani," jelasnya.

Paulus Tannos berperan sebagai Direktur Utama di PT Sandipala Arthaputra.

Perusahaan tersebut terlibat dalam proyek e-KTP yang mengakibatkkan kerugian bagi negara sebesar triliunan rupiah.

Nama tersebut tercatat sebagai DPO mulai tanggal 22 Agustus 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan bahwa Paulus Tannos telah mengajukan gugatan terhadap legalitas penangkapan sementara yang dilakukan oleh pengadilan di Singapura.

Tessa menyebutkan bahwa tahapan pengadilan itu masih berlangsung di Singapura.

"Saat ini, menurut ingatanku, kasusnya sedang berjalan di pengadilan Singapura. Proses tersebut mungkin serupa dengan praperadilan yang ada di Indonesia. Karena perbedaan dalam sistem hukum kedua negara, sulit untuk membandingkan keduanya secara langsung," ungkap Tessa dari gedung Merah Putih, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Januari 2025.

"Bersangkutan sedang mengevaluasi apakah penahanan sementara yang diberlakukan pihak setempat atas permohonan kita dari Indonesia masih valid," jelasnya dengan lanjutan.

Namun begitu, Tessa menyebut bahwa KPK tidak sekadar menantikan adanya vonis dari pengadilan.

KPK bersama dengan Polri, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Hukum sedang bekerja sama guna mencapai persyaratan ekstradisi yang diperlukan agar dapat menghadirkan kembali Paulus Tannos di tanah air kita.

Anda telah membaca artikel dengan judul Tunggu Verdict Persidangan Paulus Tannos di Singapura, KPK Buru-buru Siapkan Berkas Perkara. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden