Viral di TikTok: Cucian Uang dengan Deterjen Sebelum Lebaran, Bagaimana respons BI?
Bank Indonesia menyarankan kepada publik supaya tidak membersihkan uang dengan detergen demi membuatnya tampak segar kembali. Aksi ini tiba-tiba menjadi perbincangan hangat di platform TikTok sebelum Hari Raya karena banyak orang berkeinginan menggunakan uang baru tetapi belum sempat-menukar-uang tersebut di bank.
"Perbuatan itu bisa jadi akan mengganggu nilai mata uang rupiah," ungkap Kepala Departemen Komunikasi. BI Ramadan Denny Prakoso dalam pernyataannya yang tertulis pada hari Jumat (21/3) tersebut.
Menurut Pasal 25 ayat (1) dari Undang-Undang No. 7 tahun 2011 yang berhubungan dengan mata uang, tiap individu dilarang untuk merusak, memotong, menghancurkan, atau mengepakan ulang rupiah dengan tujuan melemahkannya sebagai simbol negara.
Denny menegaskan bahwa BI terus melakukan pendidikan kepada publik lewat program Cintai, Banggakan, Pahami (CBP) Rupiah. Ini bertujuan agar masyarakat dapat merawat uang rupiah mereka sehingga tetap dalam kondisi baik dan karakteristik aslinya menjadi mudah diidentifikasi.
- Bagaimana Menukar Uang Baru untuk Hari Raya di BCA, BRI, Mandiri, dan BSI? Ikuti Petunjuk Berikut
- Pilihan Alternatif Menukarkan Uang Baru di Luar BI, Begini Peraturan dan Cara Melakukannya
- Berikut Cara Menukarkan Uang Baru 2025 di Bank BCA Untuk Antisipasi THR Idul Fitri
Sebelumnya akun Tiktok @suciwahyuningsih_ membagikan video yang memperlihatkan dirinya mencuci uang dengan direndam di air menggunakan deterjen agar terlihat baru. Selanjutnya uang tersebut dijemur lalu di setrika agar kondisinya sama seperti saat baru.
Bisakah Pencucian Uang Menjaga Kepalsuannya?
Denny menyatakan bahwa membersihkan uang rupiah menggunakan sabun pencuci yang mengandung zat kimia tidak akan secara langsung merusak ataupun menyingkirkan fitur keamanan pada mata uang tersebut. Akan tetapi, jika dikerjakan selama periode waktu yang lama, hal ini bisa berdampak negatif terhadap mutu dari uang rupiah itu sendiri.
Bisakah Uang Hasil Pencucian Menjadi Palsu?
Seperti disebut dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 1, mata uang dianggap palsu apabila terdapat kesamaan pada bahan, dimensi, corak, ataupun polanya dengan rupiah yang diproduksi, dirancang, diterbitkan, didistribusikan, atau digunakan untuk transaksi keuangan secara ilegal.
Apabila warga memiliki lembaran mata uang rupiah yang sudah usang atau pudar dan berkeinginan menguji keautentikannya, disarankan agar mereka mencari penjelasan dari institusi perbankan ataupun secara langsung menuju kantor Bank Indonesia.
Apakah Uang Kotor Tetap Bisa Ditukar di BI?
Apabila masyarakat memiliki uang rupiah dalam keadaan cacat yang tak lagi layak digunakan, mereka bisa langsung menukar uang itu di Bank Indonesia atau lembaga perbankan lainnya. Terutama bila uang tersebut masih teridentifikasi sebagai uang asli dan memenuhi syarat untuk mengklaim ganti rugi atas pecahan yang rusak, seperti aturan yang telah ditetapkan.
Menurut Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 yang berjudul Manajemen Uang Rupiah dalam Bab II Pasal 23 serta Pasal 24, bank sentral akan mengganti uang rupiah yang sudah tidak bisa dipergunakan asalkan ciri khasnya autentik atau masih jelas terlihat.
Penggantian uang yang tidak layak edar diserahkan sesuai dengan nilainya tanpa potongan. Orang banyak pun bisa menukar uang tak layak edar mereka lewat bank-bank yang berfungsi di area Indonesia sepeti ditetapkan pada Pasal 26 dari PBI itu.
Anda telah membaca artikel dengan judul Viral di TikTok: Cucian Uang dengan Deterjen Sebelum Lebaran, Bagaimana respons BI?. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan