Kaweden MY.ID adalah situs tempat berbagi informasi terkini. Berita dalam negeri kunjungi situs RUANG BACA. Untuk berita luar negeri kunjungi DJOGDJANEWS

Apa Itu KIP Kuliah Kelas 2? Ketahui Syaratnya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk kuliah tahun 2025 sudah dimulai. Ketika mendaftar, para peserta didik akan dibagi menjadi sejumlah grup sesuai dengan status finansial rumah tangga mereka. Salah satunya termasuk Grup Dua.

Lantas, k Apa yang dimaksud dengan kategori 2 KIP Kuliah? ? Bagi kamu yang penasaran, berikut penjelasan selengkapnya agar tidak salah memahami.

1. Kategori 2 di KIP Kuliah artinya apa?

Kategori 2 KIP Kuliah adalah status yang diberikan kepada calon mahasiswa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS sendiri adalah merupakan basis data resmi pemerintah yang mencakup individu atau keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan berhak menerima bantuan sosial.

Pada saat pendaftaran KIP Kuliah, sistem secara otomatis akan menempatkan calon mahasiswa yang terdaftar di DTKS ke Kelompok 2. Calon mahasiswa tersebut tidak perlu lagi mengupload dokumen tambahan seperti SKTM.

Jika masuk dalam Kategori 2 KIP Kuliah, para calon mahasiswa memiliki hak untuk menerima dukungan pendidikan. Dukungan ini mencakup penghapusan biaya perkuliahan serta subsidi dana kehidupan sehari-hari sesuai dengan peraturan yang ada.

Dapat disimpulkan bahwa DTKS merupakan faktor penentu utama pada proses seleksi KIP Kuliah. Karenanya, sangatlah vital bagi para pelamar mahasiswa untuk mengkonfirmasi bahwa nama mereka sudah tercatat di dalam database DTKS.

2. Berapa dan apa saja kategori di KIP Kuliah?

KIP Kuliah tidak hanya memiliki kategori 2. Terdapat tiga kategori lain yang masing-masing memiliki kriteria dan persyaratan tertentu. Nah, calon mahasiswa yang mendaftar KIP Kuliah akan dibagi sesuai kategori-kategori tersebut.

Apa saja kategori di KIP Kuliah? Berikut penjelasannya.

  • Kategori 1

Dirancang untuk murid-murid yang telah mendapatkan Kartu Indonesia Pintar ketika menempuh pendidikan di tingkat SMA atau setingkatan sama. Apabila sebelumnya sudah terdaftar sebagai pemegang KIP, maka pendaftaran mereka secara otomatis akan dimasukkan ke dalam kelompok ini.

  • Kategori 2

Dirancang khusus bagi para calon mahasiswa yang telah tercatat di Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keadaan tersebut akan diterapkan secara otomatis tanpa memerlukan pengiriman dokumen ekstra.

  • Kategori 3

Berlaku untuk calon yang termasuk dalam program P3KE (Percepatan Penyelarasan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), terutama mereka yang ada di desil 1, 2, atau 3.

  • Kategori 4

Bagi calon peserta yang tidak termasuk ke dalam ketigakategori tersebut namun masih berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, mereka diwajibkan untuk melampirkan data pendapatan orangtua atau surat pernyataan kemiskinan (SKTM) guna menunjukkan status finansial mereka.

3. Jumlah Bantuan KIP Kuliah Tahun 2025

Setelah mendaftar KIP Kuliah Calon mahasiswa akan menjalani sejumlah langkah dalam proses seleksinya. Para peserta yang berhasil diterima sebagai penerima KIP Kuliah 2025 akan menerima dua bentuk dukungan pokok, yakni bebas dari biaya pendidikan serta bantuan untuk membiayai kehidupan sehari-hari mereka.

1. Pembebasan biaya kuliah

Semua pemegang Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah akan diberikan bebas biaya ukt/spp yang harus dibayar secara langsung kepada institusi pendidikan tinggi.

2. Bantuan biaya hidup

Dukungan finansial ini ditransfer secara langsung ke akun penerima tiap semester, dengan nominal yang diatur sesuai dengan indeks biaya hidup daerah kampus tempat mereka menuntut ilmu. Rincian lebih lanjut dapat dilihat sebagai berikut:

  • Rp 800.000/bulan
  • Rp 950.000/bulan
  • Rp 1.100.000/bulan
  • Rp 1.250.000/bulan
  • Rp 1.400.000/bulan.

Semakin mahal biaya kehidupan di sekitar kampus perguruan tinggi, maka akan semakin banyak pula dukungan yang disediakan.

3. Penangguangan Biaya Pendaftaran UTBK-SNBT

Calon mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar untuk kuliah dan memenuhi syarat-syarat tertentu diberikan pembebasan dari biaya pendaftaran UTBK-SNBT. Syaratnya meliputi:

  • Siswa pemegang KIP SMA/SMK/sederajat
  • Siswa berasal dari famili yang tercatat dalam DTKS atau mendapatkan tunjangan sosial seperti PKH/KKS
  • Siswa yang termasuk dalam kelompok desil 1 sampai 3 berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Berikut adalah penjelasan mengenai kategori 2 dari KIP Kuliah itu sendiri. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan supaya dapat menerima dukungan finansial untuk biaya kuliah ini, oke!

Anda telah membaca artikel dengan judul Apa Itu KIP Kuliah Kelas 2? Ketahui Syaratnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.

Lokasi Kaweden