Gaji dan Tunjangan Terlengkap untuk CPNS Setelah Dilantik
— Tribuners, bagaimana rasanya waktu berlalu begitu cepat hingga kita telah sampai di bulan April 2025? Ini menandakan bahwa tidak lama dari sekarang, para peserta calon CPNS dan PPPK 2024 akan secara resmi dilantik pada tahun 2025 ini.
Menurut laporan terakhir, penunjukan CPNS untuk tahun 2024 akan dilakukan paling telat pada tanggal 1 Juni 2025.
Sedangkan, pengangkatan PPPK 2024 paling lambat dilakukan bulan Oktober 2025.
Di samping itu, sesuai dengan informasi diambil dari situs web resmi Kemenkeu.go.id, perhatikan jumlah gaji dasar serta kelima tunjangan yang disediakan oleh pemerintah untuk para CPNS dan PPPK tahun 2024.
Lebih dari itu, pada tahun 2025 pemerintah sudah menyatakan bahwa semua PNS akan menerima kenaikan upah loh.
Yang terbaru, pemerintah telah menyatakan dan membenarkan bahwa upah Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pensiun akan dinaikkan hingga 16 persen loh.
Pemberitahuan tentang peningkatan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang masih bekerja dan para penerima pensiun PNS telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Menurut Sri Mulyani jika kenaikan gaji ini bertujuan sebagai bagian dari langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan para pensiunan yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik.
Nah untuk besaran gaji CPNS 2024 ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK diatur Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan yang sedang diberlakukan, pihak pemerintahan telah menegaskan niatnya untuk merilis aturan baru yang akan mendetailkan mekanisme pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penjabaran lebih lanjut dapat disimak sebagai berikut:
CPNS: Gaji CPNS diberikan sebesar 80 persen dari gaji pokok yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
PPPKN: Tunjangan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024 ini akan mengikuti perhitungan berdasarkan golongan serta kualifikasi pendidikan setiap individu.
Agar jauh lebih jelas dan mengetahui besaran gaji yang nanti akan didapat, berikut ini dia daftar gaji pokok ASN berdasarkan golongan, sesuai aturan yang berlalu.
Tingkat Penghasilan Dasar untuk Calon Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 yang Akan Diterima di Tahun 2025
1. Gaji Pokok PNS Golongan I
- Kategori 1A: Rp1.685.700 hingga Rp2.500.000
- Kategori 1B: Rp1.840.800 hingga Rp2.600.000
- Kategori 1C: Rp1.918.000 hingga Rp2.700.000
- Kategori 1D: Rp1.999.900 - Rp2.900.000
2. Gaji Pokok PNS Golongan II
- Kategori 2A: antaraRp2.184.000 sampai dengan Rp3.643.000
- Kategori 2B:Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Kategori 2C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Kategori 2D: antara Rp2.591.100 hingga Rp4.125.600
3. Upah Dasar Pegawai Negeri Sipil Tingkat III
- Kategori 3A: Rp2.875.000 - Rp4.768.800
- Kategori 3B: Rp3.093.600 - Rp4.900.700
- Kategori 3C: antara Rp3.226.400 sampai dengan Rp5.007.500
- Golongan 3D: Rp3.354.000 - Rp5.180.700
4. Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Kategori 4A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Kategori 4B: antaraRp3.429.900 hingga Rp5.628.300
- Kategori 4C: antara Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- Kategori 4D: antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
- Golongan 4E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan ASN 2025
1. Insentif Performa (Tukin) - Jumlahnya bergantung pada kantor dan posisi yang diemban.
2. Tunjangan Pasangan – Sebanyak 10 persen dari gaji dasar.
3. Tunjungan Anak – Sejumlah 4 persen dari gaji dasar.
4. Gaji Pangkat – Diserahkan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu berdasarkan peraturan.
5. Uang Makan - Komisi ini memiliki jumlah yang variatif sesuai dengan tingkatan hierarki:
- Kategori I dan II: Rp35.000 setiap harinya
- Kategori III: Rp37.000 setiap harinya
- Kategori IV: Harga Rp41.000 setiap harinya.
Nah Tribuners, itu dia besaran gaji pokok yang akan para peserta CPNS 2024 dapatkan setelah resmi diangkat pada bulan Juni 2025 nanti. (*)
Simak berita update lainnya di: Google News
Anda telah membaca artikel dengan judul Gaji dan Tunjangan Terlengkap untuk CPNS Setelah Dilantik. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan