Target Terlampaui, Petisi UU Pencegahan Kim Soo Hyun Siap Diserahkan ke Majelis Nasional
Petisi berjudul "Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun" sudah melebihi ambang batas dan saat ini akan diserahkan kepada Majelis Nasional.
Petisi ini disusun dengan tujuan meningkatkan batas usia yang dikenai hukuman kepada remaja serta menguatkan sanksi penal.
Para pemohon dalam petisi tersebut menyatakan bahwa kasus Kim Soo Hyun tak bisa diproses secara hukum berdasarkan peraturan yang ada sekarang.
Penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur hanya memberikan perlindungan kepada anak-anak yang berusia antara 13 sampai dengan 16 tahun, sehingga tindakan tersebut tidak bisa dipidanakan. tulis pemohon.
Meski peraturan menyatakan bahwa anak-anak didefinisikan sebagai mereka yang berusia kurang dari 18 tahun, namun ambang batas usia dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur—yang memberi perlindungan kepada anak-anak dengan rentang usia 13 sampai 16 tahun—memungkinkan pelaku pedofilia dapat lolos dari jeratan hukuman. sambungnya.
Karena itu pemohon mengusulkan untuk menaikkan usia pemerkosaan anak di bawah umur dari 16 menjadi 19 tahun.
"Untuk menghentikan hal ini terjadi lagi, saya mengajukan petisi untuk merevisi undang-undang pemerkosaan anak di bawah umur dengan nama 'Undang-Undang Pencegahan Kim Soo Hyun,'" tulis pemohon.
Petisi tersebut memperoleh lebih dari 20.000 tanda tangan pada hari yang sama petisi dibuat.
Meskipun petisi harus mendapatkan lebih dari 50.000 tandatangan selama periode 30 hari agar dapat diteruskan kepada subkomite Majelis Nasional.
Kini tujuan mereka telah tercapai. Menurut Majelis Nasional, jumlah tanda tangan melebihi 53.000.
Sehingga petisi itu sudah memenuhi persyaratan untuk diserahkan kepada Komite Majelis Nasional yang relevan.
Sementara itu, pada 31 Maret 2025 Kim Soo Hyun mengadakan konferensi pers untuk menanggapi semua tuduhan yang dibuat keluarga mendiang aktris Kim Sae Ron ke publik menyusul kematiannya yang mendadak.
Sekarang ini, nama Kim Soo Hyun dikait-kaitkan dengan kematian tragis Kim Sae Ron pada tanggal 16 Februari 2025, yang diyakini sebagai kasus bunuh diri.
Tuduhan tersebut bermula dari saluran YouTube bernama Garosero Research Institute milik mantan jurnalis MBC, Kim Se-Ui.
Berdasarkan keterangan dari bibi Kim Sae Ron, dia menyatakan bahwa keponakannyalah, yaitu Kim Sae Ron, telah memulai sebuah hubungan cinta dengan Kim Soo Hyun mulai tahun 2015.
Umur mereka selama hubungan tersebut terjadi mendapat perhatian karena Kim Sae Roon baru berumur 15 tahun, sedangkan Kim Soo Hyun sudah berumur 27 tahun.
Anda telah membaca artikel dengan judul Target Terlampaui, Petisi UU Pencegahan Kim Soo Hyun Siap Diserahkan ke Majelis Nasional. Semoga bermanfaat dan terima kasih sudah berkunjung di website Kaweden MYID.
Gabung dalam percakapan