Trump Dorong Tarif Impor RI Naik 32%, Begini Penjelasan TKDN
Presiden Amerika Serikat Donald Trump menerapkan bea masuk tambahan sebanyak 32 persen kepada produk-produk dari Indonesia. Salah satu alasan di balik keputusan ini adalah adanya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diberlakukan oleh pemerintah.
Paling sedikit terdapat dua sebab mengapa Trump menerapkan bea masuk atas komoditas-komoditas datang dari Indonesia. Menurut pernyataan pihak Gedung Putih, Amerika Serikat menyimpulkan bahwa praktik perdagangan Indonesia dianggap tak adil akibat penentuan tariff etanol impor dari AS mencapai angka 30 persen. Di sisi lain, AS memberlakukan cukai importasi hanya 2,5% bagi jenis produk serupa tersebut, entah itu berasal dari Indonesia maupun negeri-negeri lain.
Salah satu alasan tambahan adalah aturan tentang Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang menyulitkan perusahaan Amerika Serikat untuk masuk ke pasaran Indonesia. Di luar TKDN, ada juga batasan-batasan bukan tarif dari pihak pemerintah Indonesia seperti prosedur pengajuan izin impor yang ribet serta adanya wajib menyetorkan dana ekspor di dalam negeri lewat Peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Indonesia mengimplementasikan aturan tentang komposisi produk lokal di beberapa bidang, memiliki sistem izin importasi yang rumit, serta memulai dari tahun ini mensyaratkan perusahaan pertambangan untuk menyimpan seluruh penerimaan hasil ekspornya di dalam negeri jika nilainya mencapai setidaknya USD 250.000," demikian tertulis dalam laporan oleh Gedung Putih.
Hal ini kemudian direspons oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dia meminta TKDN dibuat menjadi fleksibel agar lebih realistis bagi pengusaha menyerap barang impor dalam proses produksinya.
Meskipun TKDN berfungsi untuk mengedepankan produk dalam negeri terutama dalam sektor manufaktur, Prabowo menilai kebijakan TKDN seharusnya bisa lebih fleksibel karena dunia usaha Indonesia semakin tidak kompetitif.
"Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif, saya sangat setuju, TKDN fleksibel sajalah mungkin diganti dengan insentif," tegas Prabowo saat Sarasehan Ekonomi, Selasa (8/4).
Dia juga mengharuskan semua kementerian dan lembaga untuk menerapkan petunjuk TKDN yang lentur itu, sebab menurunya hal ini tak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kapabilitas industri lokal yang lebih rumit.
"Tolong ya para pembantu saya, menteri saya, sudah lah realistis, tolong diubah ya TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri itu, content dalam negeri, itu masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains, jadi itu enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik," jelasnya.
Pengertian dan Tujuan TKDN

Selanjutnya, apakah yang dimaksud dengan TKDN? Menurut situs web di puk.bbkkp.kemenperin.go.id,
TKDN dapat diartikan sebagai besaran atau nilai yang bahan dalam negeri yang terkandung di dalam suatu produk.
Tujuan dari implementasi TKDN adalah untuk membantu promosi produk lokal. Pemerintah mengadopsi TKDN dengan harapan bisa mendorong pertumbuhan sektor manufaktur nasional dan pada akhirnya meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Tujuannya lainnya ialah memberikan dorongan bagi perkembangan industri domestik agar menjadi fondasi kuat bagi ekonomi negara tersebut.
Ada angka terendah dari TKDN yang perlu dipenuhi oleh sebuah produk, serta pihak berwenang diharuskan untuk menggunaan barang-barang yang sudah sesuai dengan kriteria tertentu. Saat ini, ambang batas minimum dari nilai TKDN yang mesti dicapai adalah 25%, sementara itu BMP atau Bobot Manfaat Perusahaan setidaknya mencapai 40%.
Rumus TKDN

Agar dapat menaksir angka TKDN, dibutuhkan suatu cara penghitungannya. Aturan tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011 yang membahas ketetapan serta prosedur menghitung tingkat komposisi dalam negeri.
Ada tiga macam metode menghitung TKDN. Yang pertama adalah TKDN untuk barang-barang. Perhitungan ini dilakukan dengan membandingkan selisih antara harga produk akhir dikurangi biaya komponen impor dengan total harga produk tersebut sendiri. Kriteria penilaian meliputi: material yang digunakan menyesuaikan negaranya asalnya, perlengkapan/fasilitas bekerja didasarkan atas kepemilikannya serta dari mana ia berasal, sedangkan sumber daya manusia dinilai berdasarkan kebangsaan mereka.
Selanjutnya, TKDN dari layanan diukur dengan membandingkan selisih antara total harga layanan dikurangi harga layanan impor terhadap total harga layanan. Total harga layanan mencakup semua biaya yang timbul dalam proses pengiriman hingga pekerjaan dilakukan di tempat (on site).
Terakhir kali, TKDN gabungan barang dan jasa mengacu pada rasio antara total biaya komponen lokal dari barang ditambahkan dengan seluruh biaya komponen lokal dari jasa dibandingkan dengan jumlah keseluruhan biaya baik barang maupun jasa. Indeks ini diterapkan dalam proses perhitungan TKDN untuk Proyek Konstruksi serta untuk Proyek Konstruksi yang Diintegrasikan.
Secara umum, sesuai dengan Permenperin Nomor 25 Tahun 2016, berikut ini adalah formula untuk menghitung TKDN.
TKDN = (Harga Produk Final - Harga Komponen Impor) / Harga Produk Final x 100
Perusahaan wajib mendapatkan sertifikatTKDN. Selain itu, verifikasi harus dikerjakan oleh institusi bebas yang dipilih Kementerian Perindustrian, misalnya PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo.
Gabung dalam percakapan